Bandar Lampung, jejamo.com– Komisi Informasi dan Bawaslu Lampung jalin kesepakatan megenai keterbukaan informasi pengawasan Pilkada serentak di 5 Kabupaten di Provinsi Lampung tahun 2017 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan prinsip UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik agar Pilkada bisa berjalan secara transparan .
Dijelaskan Ketua KI Lampung Dery Hendryan, dengan adanya kesepakatan itu,diharapkan seluruh penyelenggara Pilkada bisa membuka akses seluas-luasnya bagi publik untuk memperoleh informasi seputar Pilkada.
“Transparansi informasi bisa membangkitkan kepercayaan masyarakat , kemudian mampu peningkatan partisipasi pemilih di Provinsi Lampung,” ujarnya dalam jumpa pers di Hotel Horison, Bandar Lampung, Kamis, 6/10/2016.
Dia mengatakan, pihaknya mengapresiasi Bawaslu Lampung dalam upaya melakukan keterbukaan informasi pengawasan pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan,pihaknya akan selalu berkomitmen melalui kesepakatan tersebut untuk membuka ruang informasi kepada masyarakat dalam setiap proses tahapan Pilkada yang dilaksanakan.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com