Jejamo.com, Lampung Tengah – Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah pesimis soal penyerapan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi jasa umum dalam hal ini yang ditujukan kepada pihak penyedia layanan telekomunikasi (Provider).
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah H Roni Ahwandi, hal itu disampikan Dishub dalam hearing bersama Komisi lll DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
H Roni Ahwandi mengatakan bahwa target PAD Dinas Perhubungan Lampung Tengah pada tahun 2016 ini kurang lebih sebesar Rp 2,2 miliar, namun tidak bisa terserap 100 persen.
“Mereka mengatakan bahwa sekitar Rp 1,4 milyar dari target PAD tidak dapat terserap lantaran sampai saat ini belum ada perdanya,” ujar Roni, 14/06/2016.
Ia menambahkan, sebelumnya putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 mengeluarkan peraturan soal penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.“Jika ada payung hukumnya, dipastikan Rp1,4 miliar tersebut bisa ditarik untuk PAD,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com