Jejamo.com, Lampung Tengah – Komisi IV DPRD Lampung Tengah melakukan rapat dengar pendapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah membahas soal adanya dugaan 121 sertifikat prona palsu yang ada di Kampung Sukajaya Kecamatan Anak Ratuaji Kabupaten Lampung Tengah tahun 2016.
Enam diantaranya pemilik bidang sudah melaporkan kepada pihak yang berwajib, dan terbukti bahwa enam sertifikat prona tersebut tidak terdaftar di BPN.
Kepala Bidang Tata Usaha BPN Lampung Tengah, Slamet, mengatakan pemilik 115 bidang yang mendapatkan prona di tahun 2016 belum melapor ataupun menginventarisir sertifikat yang telah diterima.
“Dari 121 penerima sertifikat prona, ada enam orang yang melaporkan persoalan ini ke pihak yang berwajib. Dan sertifikat yang mereka terima asli namun tidak terdaftar di BPN, ” ujarnya, 20/02/2017.
Ia menambahakan, bahwa tahun ini di kampung setempat akan mendapatkan 300 bidang legalitas aset persertifikatan tanah masyarakat dengan catatan sebanyak 115 bidang yang bermasalah di tahun 2016 lalu untuk diinfentarisir.”Jika semua sudah diinfentarisir maka BPN baru bisa melanjutkan program ini di Kampung Sukajaya, ” terangnya.
Terkait hal ini, Ketua Komisi I Ruslianto mengatakan, sertifikat yang palsu akan di tarik oleh pihak yang bersangkutan dan akan di ganti dengan sertifikat yang asli dan terdaftar di BPN.
“Soal sertifikat asli tapi palsu (aspal) di Kecamatan Anak Ratu Aji secepatnya akan di ganti dengan sertifikat yang asli. Itu oknum yang salah bukan BPN, ” jelasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com