Jejamo.com, Bandar Lampung – Ketua DPRD Lampung Dedy Afrizal mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp1.907.566, yang telah ditetapkan masih bisa diubah karena belum disahkan.
Dedy mengatakan, perubahan itu bisa dilakukan apabila ada kesepakatan antara Gubernur Lampung, Dewan Pengupahan, pengusaha dan unsur buruh. Menurutnya UMP perlu diseimbangkan antara kemampuan perusahaan dengan keadaan perekonomian Lampung saat ini.
“Jelas legislatif juga inginnya buruh ini memiliki kecukupan, tapi di sisi lain juga harus melihat kemampuan produksi perusahaan agar perusahaan juga tetap berjalan,” kata dia kepada jejamo.com melalui sambungan telepon, Jumat, 4/11/2016.
Dedy mengatakan, upah buruh tidak harus bedasarkan UMP. Menurutnya, perusahaan yang bijak pasti akan memperhatikan kesejahteraan pekerjanya.
“Menurut saya perusahaan yang sehat pastinya akan memperhatikan kesejahteraan karyawannya. Kalau karyawan sejahtera otomatis produktifitas kinerja karyawan itu akan tinggi,” tandasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com