Jejamo.com, Bandar Lampung– Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat menyayangkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri yang memberikan Putusan Rehabilitasi satu bulan terhadap Sekda Kabupaten Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri.
“Keputusan Hakim tersebut dinilai bertentangan dengan rasa keadilan kepada masyarakat, keputusan tersebut dinilai tidak menyelami rasa masyarakat betapa hakim tidak mengetahui itu,” ujar Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat, saat dihubungi via telepon, Kamis, 23/3/2017.
Anggota DPR RI Dapil Lampung ini juga mempertanyakan mengapa hakim menganggap ketiga terdakwa sebagai pecandu dan hanya memutuskan satu bulan rehabilitasi, karena, ada rekomendasi dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung.
“Masyarakat yang telah berunjuk rasa agar Mukhlis Basri diberikan hukuman seberat-beratnya begitupun Aksi Granat juga tidak dipandang oleh penegak hukum,” terangnya.
Menurutnya, jika Mukhlis Basri benar seorang pecandu maka hakim tidak seharusnya memutuskan yang bersangkutan dengan satu bukan rehabilitasi.
“Seharusnya minimal 8 bulan rehabilitasi itu juga dengan menggunakan Therapeutic Comunity Atau metode bagi pecandu narkoba. Namun jika dia bukan pecandu seharusnya diberikan hukuman pidana,” urainya.
Dirinya menegaskan, yang teruji dan harus diterapkan karena, tidak bisa direhabilitasi, maka bisa kemungkinan yang bersangkutan dapat mengulangi perbuatannya.”Peran BNN disini yang membuat bersangkutan disebut pecandu karena ada rekomendasi dari BNN,” tegasnya.
Ia mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim. Dia meminta Pejabat untuk tidak bermain-main dengan narkoba.”Kami meminta kepada semua pejabat, jangan main-main dengan narkoba, Hati-hati mendapat laknat Allah, hati-hati anak-anak cucu jadi pemakai narkoba,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com