Jejamo.com – Seorang pegawai honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial HT, ditangkap aparat kepolisian daerah (Polda) setempat. Diduga HT telah menyebarkan foto tanpa busana milik pacarnya, AK. Pelaku mengaku kesal setelah diputuskan cintanya.
“Kami mendapatkan laporan pengaduan dari AK, yang menjadi korban terkait dengan penyebaran foto bugilnya itu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast, di Kupang, Minggu, 24/4/2016.
Kepada penyidik HT diketahui mengaku kesal terhadap AK lantaran diputuskan hubungannya. HT yang kesal kemudian menyebarkan foto bugil mantan pacarnya itu ke jejaring media sosial Facebook.
Adapun polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kamera dan memori card serta tampilan halaman Facebook saat gambar tersebut diposting. “Kasus ini sedang ditangani Subdit II Ditserses Kriminal Khusus,” ujar Jules.
Jules menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli untuk menganalisis kalimat dan foto dalam postingan tersebut yang melecehkan perasaan korban AK.
Sementara dambar tersebut, kata Jules, diambil tersangka tanpa sepengetahuan ceweknya usai keduanya berhubungan layaknya suami istri.
“Keduanya menjalin hubungan asmara selama beberapa bulan dan kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Jules. Akibat perbuatannya itu tersangka HT terancam hukuman pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.(*)
Tempo.co