Jejamo.com, Bandar Lampung – Aldi Fahri (18) seorang supir angkot warga Gang Nuri, Pengajaran, Bandar Lampung menangis saat hendak dibawa petugas polisi ke Polsekta Tanjungkarang Barat, karena diduga telah menggelapkan sebuah sepeda motor milik Arif warga Kelurahan Sukadanaham, Senin, 28/11/2016.
Sambil terus berurai air mata Aldi akhirnya berhasil dibawa ke Polsekta Tanjungkarang Barat, sambil terus menyesali perbuatannya.
Kasus ini bermula ketika Arif meminjamkan motornya ke temannya Bahrun. Sepeda motor jenis Shogun dengan nomor polisi BE 5084 YC itu kemudian tak kunjung kembali sejak Jumat, 25/11/2016 lalu.
Korban Arif kemudian memergoki Aldi sedang membawa motor tersebut di jalan RA Kartini, depan komplek pertokoan Jaka Utama bersama istri dan adiknya pada hari ini Senin, 28/11/2016.
Mengetahui motornya dibawa pelaku, korban bersama rekannya kemudian langsung membawa Aldi kerumahnya di Kelurahan Sukadanaham, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta.
Saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian, Aldi mengaku motor tersebut hendak dipakai sendiri.”Nggak saya bawa kemana-mana saya mau pakai sendiri,” kata dia sambil beruraian air mata.
Bhabinkabtimas setempat Brigpol Furi Mintoko membenarkan pengakuan pelaku. Atas perbuatanya, pelaku dapat dikenakan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. “Guna menghindari pelaku lari, kita amankan dengan memasang borgol di kedua tanganya dana langsung kita bawa ke Mapolsek TKB,”ujarnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com