Jejamo.com, Tanggamus – Penyerahan dana Bumdes oleh bendahara Pekon Menggala kepada pengurus Bumdes Pekon Menggala Kecamatan Kotaagung Timur Tanggamus dilakukan di balai pekon setempat, Selasa 16/7/2019.
Kepala Pekon Menggala Azhar HS dalam mengatakan, ia bersyukur tahun 2019 ini Pekon Menggala merealisasikan dana penyertaan modal awal badan usaha milik desa (bumdes) sebesar Rp50 juta.
Ia mengatakan jumlah itu termasuk dana administrasi perlengkapan kerja bumdes.
“Karena bumdes ini baru mulai beroperasi, sudah barang tentu akan mempersiapkan perlengkapan kerja. Berdasarkan ajuan pengurus bumdes akan mengawali usahannya di bidang pelayanan token listrik, persiapan komputer dan peralatan pendukung lain yang dianggarkan dari jumlah dana tersebut,” kata Kepala Pekon Azhar HS.
Sekcam Kotaagung Timur Hamzani Toher mengatakan, bumdes lahir berdasarkan Permendes No 21 Tahun 2015. tentang penetapan skala priotitas penggunaan dana desa 2016, Perda No 02 Tahun 2018.
Dan oleh Bupati Tanggamus dibuatkan Juknis Juklak No 28 Tahun 2019.
“Kami dari pihak kecamatan hanya sebatas memonitoring organisasi bumdes di bidang komunikasi,” katanya.
Ia juga berharap agar pengurus bumdes melaksanakan sesuai regulasi yang ada, selalu berkoordinasi ke pendamping lokal desa atau ke kasi pembangunan kecamatan.
Dalam sambutanya Ketua Bumdes Pekon Menggala Hazairin AZ mengucapkan terima kasih kepada pihak pekon yang sudah merealisasikan dana penyertaan modal bumdes ini.
Ia juga mengharapkan pembinaan dari pihak terkait khususnya pendamping lokal desa. Sebab, dengan dibina juga monitoring mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai harapan.
“Program awal kami pelayanan token listrik karena listrik sudah menjadi kebutuhan di masyarakat, khususnya di pekon ini, kami mohon bimbingannya,” ucapnya.
Pendamping lokal desa Zailani menjelaskan, di pekon-pekon Kecamatan Kotaagung Timur memang masih belum ada pembinaaan bumdes secara berkala.
Ia juga mengatakan sudah mengusulkan melalui kasi PMD dan akan diupayakan ada pembinaan ke depan.
“Untuk bidang-bidang usaha, selagi sifatnya untuk kepentingan umum, tidak jadi masalah,” jelasnya. [Zairi]