Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung Lukmansyah melepas 26 PNS yang memasuki masa purnabakti, di Kantor setempat, Rabu (16/1/2019).
Dalam kesempatan tersebut Kadisnakertrans Provinsi Lampung memberikan cenderamata kepada para purnabakti.
Dalam sambutannya Kadisnakertrans mengatakan masa purnabakti bagi PNS merupakan batas usia pensiun yg telah ditetapkan oleh peraturan sehingga tidak bisa ditawar.
Lukmansyah menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf kepada para purnabakti apabila selama bertugas ada hal-hal yang kurang berkenan di hati.
“Saya harap meski sudah masuk masa purna bakti, bapak dan ibu tetap semangat, karena purnabakti bukanlah akhir segalanya melainkan kita tetap berkarya,” ujar Lukmansyah.
Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Lukman, mengatakan 26 PNS purnabakti tersebut telah bekerja puluhan tahun bahkan ada yg sampai 38 tahun 9 bulan, tanpa ada catatan merah.
“Sudah sewajarnya pemerintah dalam hal ini pimpinan Dinas memberikan perhatian dan penghargaan kepada mereka, apalagi kita semua selaku PNS akan menemui masa seperti ini juga,” ujarnya. Demikian rilis Humas Provinsi Lampung. []