Jejamo.com, Tanggamus – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Aan Derajat, menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) jika terbukti selingkuh. Hal tersebut disampaikan Aan Derajat menanggapi dugaan kasus perselingkuhan seorang dokter berstatus PNS yang bertugas di sebuah puskesmas di Wonosobo dengan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) di Bandar Negeri Semoung.
“Saat ini keduanya masih dalam pembinaan Inspektorat dan BKPSDM dalam proses izin perceraian,” jelas Aan Derajat kepada Jejamo.com, Selasa, 21/6/22.
Ditambahkan Aan, saat masih dalam proses, atasan yang bersangkutan yang akan memanggil secara langsung. “Baru kemudian hasilnya nanti diserahkan ke Inspektorat dan BKPSDM Tanggamus, imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, WH, suami seorang dokter di sebuah puskesmas di Wonosobo, mengaku sedang dalam proses perceraian dengan sitrinya. Namun, istrinya tersebut diduga sudah tinggal serumah dengan seorang pria yang bekerja sebagai pegawai di KUA Bandar negeri Semoung.
WH mengatakan gugatan cerainya masih dapam proses di Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus. Dia menuntut pihak-pihak terkait bisa memberi sanksi jika dugaan tersebut terbukti. “Apabila belum menikah, tapi sudah tinggal bersama, mereka diduga kumpul kebo, alangkah tidak beradapnya seorang pegawai KUA melakukan hal tersebut,” cetusnya.(*)[Zairi]