Jejamo.com, Bandar Lampung – Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP Satker Lempasing Bandar Lampung akan mengupayakan pembebasan 18 nelayan cantrang dan kapalnya yang ditangkap.
Koordinator Satker Pesawaran Dani Abdulah mengatakan, pihaknya mengupayakan untuk kebebasan para nelayan yang ditangkap. Namun, pihaknya tidak mempunyai kewenangan memberikan izinnya.
“Hasil mediasi tadi sudah ada kesepakatan dengan nelayan. Tapi, harus ada surat tembusan ke Dirjen Kelautan dan Perikanan. Sementara kami tidak bisa membuat kebijakan karena bukan kewenangan kami,” ujarnya kepada Jejamo.com, Senin, 12/2/2018.
Kapal, kata dia, saat ini diamankan di wilayah perairan Jakarta. Jadi, kementerianlah yang memiliki kewenangan dan keputusan atas pembebasan mereka.
“Kami yang di bawah hanya mengikuti keputusan pimpinan. Enggak mungkin di bawah menantang yang di atas karena segala sesuatunya ada di pimpinan. Tapi kami akan mengupayakan,” paparnya.
“Surat izin penangkapan ikan itu atas perintah langsung dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seratusan nelayan centrang Lampung dan para istri melakukan demo di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP, Satker Lempasing, Bandar Lampung, Senin, 12/2/2018.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com