Jejamo.com, Bandar Lampung – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Republik Indonesia meresmikan 30 desa sadar hukum Lampung di Hotel Novotel Bandar Lampung, Rabu, 12/9/2018.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Benny Riyanto menjelaskan, desa sadar hukum merupakan salah satu program Kemenkum HAM yang berbentuk lomba, dimana desa akan dinilai dari beberapa indikator sadar hukumnya.
“Banyak macam indikatornya, dianatara ketaatan pajaknya, minimnya konflik di daerah, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Selanjutnya Benny mengungkapkan, Provinsi Lampung memiliki potensi yang baik dalam hal pelaksanaan desa sadar hukum. “Lampung baik, buktinya hari ini kita meresmikan 30 desa sadar hukum di Lampung,” terangnya.
Sementara itu, Asisten II Pemerintahan, Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Taufik Hidayat menerangkan, Pemerintah Provinsi Lampung terus mengupayakan dan memfasilitasi agar semakin banyak desa di Lampung yang masuk dalam kategori desa sadar hukum.
“Imbasnya tentu besar untuk Lampung, karena saat desa menjadi desa sadar hukum, maka masyarakat akan lebih memahami dan mengerti akan hak dan kewajibannya terhadap hukum,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Bambang Haryono mengatakan, diLampung terdapat 30 desa sadar hukum dari 22 kecamatan di 4 Kabupaten di Provinsi Lampung yang diresmikan menjadi desa sadar hukum.
“Kita undang semua kepala daerah se-Lampung untuk hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman. Diharapkan dengan adanya nota kesepahaman ini bisa memacu kepala daerah untuk menggalakkan desa di daerahnya menjadi desa sadar hukum,” jelasnya.
Bambang menambahkan, kegiatan pembinaan yang berkelanjutan terus dilakukan dalam rangka membangun masyarakat cerdas hukum. Upaya tersebut belum menjangkau sepenuhnya, mengingat luasnya wilayah Provinsi Lampung. Peran aktif tenaga Penyuluh Hukum yang tangguh dan inovatif juga sangat diperlukan dalam mendukung tercapainya masyarakat cerdas dan berbudaya hukum.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung saat telah memiliki 6 orang Tenaga Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda dan 6 orang Tenaga Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama, mereka bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum, instansi terkait lainnya serta pemerintah kota/kabupaten, mereka merupakan ujung tombak yang menggerakkan terbentuknya kelompok- kelompok Keluarga Sadar Hukum,” pungkasnya.(*)