
Bripka Madih membawa bukti girik kepemilikan tanah yang diakuinya yang ramai diperbincangkan terkait kasus “polisi peras polisi. | Ist.
Jejamo.com, Jakarta – Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara DKI Jakarta, mendadak viral denga cerita “polisi peras polisi”. Pengakuan Bripka Madih bahwa ia diperas Rp100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dimintai bagian tanah seluas 1.000 meter persegi ramai di jagat maya.
apa yang disampaikan Brika Madih membuat penyidik dari Polda Metro Jaya menelusuri laporan yang dibuatnya. Lalu terungkap ada tiga laporan polisi terkait kasus yang dimaksud. Laporan pertama dilayangkan pada 2011 dengan pelapor ibu dari Madih bernama Halimah. Di laporan tersebut ibu Halimah memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi dengan nomor girik tercantum 191.
Dalam penyelidikan, didapatkan fakta tanah tersebut ternyata sudah dijual oleh ayah Madih selama rentang waktu 1979 hingga 1992. Total ada 9 akta jual beli (AJB) atas lahan tersebut. Atas laporan tersebut juga penyidik telah memeriksa 16 saksi, termasuk terlapor bernama Mulih.
Kemudian pada hasil penyelidikan menyeluruh ini belum ditemukan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang dilayangkan tahun 2011 tersebut. “Laporan tersebut benar ada, hanya tahunnya itu sekitar 2011 atas nama ibu Halimah,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Trunoyudo yang juga menerangkan penyidik yang mengusut laporan dari pihak Madih berinisial TG saat ini telah pensiun.
Selnjutnya Madih sendiri melayangkan laporan pada 23 Januari 2023 terkait perusakan barang atau Pasal 170 KUHP atas lahan yang diklaim adalah miliknya.
Laporan lainnya dilayangkan ke kepolisian pada 1 Februari lalu. Namun, Madih sendiri yang menjadi pihak terlapor dalam laporan yang dibuat oleh Victor Edward.
“Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan, yaitu perumahan Premier Estate 2, dan Madih masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri serta membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan dan dilaporkan oleh Victor,” tutur Trunoyudo.
Tidak sampai di situ, terungkap juga bahwa pada Agustus 2022, Madih dilaporkan oleh istri keduanya SS terkait KDRT. Sampai saat ini, laporan masih diproses Propam Polres Metro Jakarta Timur, sebab SS masih belum bisa dimintai keterangan. Ada 2 laporan yang sempat dilayangkan yang pertama ke Bid Propam, serta melaporkan Madih ke Polsek Pondok Gede terkait tindakan KDRT.
“Terkait laporan KDRT dimungkinkan di-take over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT tersebut. Jadi bukan hanya kode etik, dengan adanya laporan tersebut maka patut diduga suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana,” tambah Trunoyudo.
Bripka Madih sudah dua kali dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya oleh istrinya, yakni di 2014 dan 2022. Kombes Trunoyudo mengungkapkan pada 2014 Madih juga dilaporkan terkait KDRT. “Laporannya disampikan oleh istri sahnya atas nama SK, yang kini telah bercerai dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin,” kata Trunoyudo kepada wartawan.
Yang terbaru, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa menyampaikan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh Bripka Madih. “Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada, pertama-tama beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik,” ujar Kombes Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam, 3/2/2023.
Bhirawa mengatakan pemasangan pelang yang dilakukan Bripka Madih di perumahan di Bekasi, merupakan sebuah pelanggaran. Terlebih, Madih membawa massa ke lokasi tersebut. “Kemudian yang bersangkutan juga memasang sebuah pelang, kemudian yang bersangkutan juga berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan beberapa orang. Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, di mana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan,” tuturnya.(*)