Jejamo.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menahan YE mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk dan KB) atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) non fisik tahun angaran 2020-2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.551.654.762 , Kamis sore kemarin, 12/1/2023.
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, meski sempat mangkir pada pemangilan pertama Senin 9 Januari lalu, pada pemangilan kedua tersangka YE hadir di gedung Kejari Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan pukul 10:30 WIB dan keluar gedung pukul 16:15 WIB. Setelah menjalani 5 jam pemeriksaan, YE digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi khas tahanan kejaksaan.
Menurut Yunardi, YE ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Januari 2023 lalu, kemudian dilakukan pemangilan pertama namun tersangka tidak hadir. Lalu dilakukan pemangilan kedua dan enetapan status tersangkanya setelah Kejari Tanggamus melakukan pengembangan kasus serupa oleh Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Tanggamus sebelumnya.
“Penahanan terhadap tersangka YE berdasarkan surat PRINT-05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Kota Agung untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Yunardi, Jumat ,13/1/2023.
Ditambahkannya, alasan dilakukan penahanan karena dihawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bakti serta mengulangi tindak pidana serupa. “Selain itu juga penahan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan,” tutupnya.(*)[Zairi/Jejamo.com