Jejamo.com, Kota Metro – Sebanyak 61 barang bukti kejahatan peredaran narkoba berbagai jenis dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro bersama jajaran Polres Metro, Kamis, 20/5/2021.
Pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan hasil dari 72 perkara pidana umum yang terdiri dari atas 61 barang bukti perkara narkotika dan 11 barang bukti perkara pidana umum.
“Jenis barang buktinya adalah narkoba jenis sabu, ganja, tembakau gorilla lalu ada HP, sajam, pakaian, dan kunci letter T,” ujar Kajari Kota Metro Virginia Hariztavianne.
Virginia juga mengatakan, 72 barang bukti perkara tersebut merupakan hasil tangkapan sepanjang Januari hingga Mei 2021.
“Ini barang bukti atas kasus dari bulan Januari hingga bulan Mei tahun ini. Sebelumnya kita sudah melaksanakan pemusnahan juga, dan jumlah barang buktinya juga kurang lebih sama. Kita akan terus melakukan pemusnahan setelah barang bukti kasus pidana umumnya terkumpul banyak terlebih dahulu dan nantinya ke depan akan berkerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro untuk melakukan pemusnahan dengan cara tidak dibakar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, sesuai amar putusan, untuk barang bukti elektronik semuanya dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu lalu dibakar ketong yang disediakan.
“Untuk alat elektronik yang kita musnahkan hari ini, sesuai amar putusannya untuk dimusnahkan. Jadi pemusnahan itu tergantung pada amar putusan, yang dilakukan hari ini amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan, jadi tidak dilakukan lelang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati menyampaikan, pemusnahan barang bukti atas 72 perkara tindak pidana umum tersebut berkat sinergitas aparat penegak hukum.
“Di dalam pelaksanaan penegakan hukum tentu ini bersinergi dari Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Salah satu upaya menyampaikan ke masyarakat adalah dengan cara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti perkara. Dan yang paling banyak dimusnahkan adalah narkoba, kita mengharapkan partisipasi semua pihak untuk berpartisipasi menekan angka tindak pidana,” jelasnya.(*)