Jejamo.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyelamatkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1 miliar, selama tahun 2018.
Kepala Kejati Susilo Yustisinus mengatakan, penanganan tindak pidana korupsi sejak Januari hingga sampai November 2018, setidaknya pihaknya telah menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.
Susilo pun mengungkapkan, adapun berkas yang kini masih ditangani sebanyak 32 kasus dalam penyelidikan dan 9 perkara penyidikan.
“Sedangkan dalam proses penuntutan sebanyak 14 kasus dan Polri sebanyak 25 kasus. Sementara yang sudah di eksekusi sebanyak 52 kasus,” ujarnya saat ditemui usia memperingati Hari Anti Korupsi, Senin, (10/12/2018).
Ia mengaku saat ini langkah yang diambil untuk menekan angka tindak pidana korupsi baik pencegahan dan penindakan. Pihaknya juga mengoptimalkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“TP4D guna mengoptimalkan bagaimana meminimalisir proyek yang ada di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung,” jelasnya.
Dia menambahkan, tugas TP4D yakni melakukan pengawalan baik dari tahap perencanaan, syarat hingga sampai penyusunan draf kontrak.
“Supaya dalam kontrak bisa menguntungkan negara. TP4D sendiri bekerjasama dengan pengawas proyek serta lembaga negara yang meminta. Sehingga proyek bisa dilaksanakan,” pungkasnya. [Andi Apriyadi].