Jejamo.com, Bandar Lampung – Sebelum dibunuh, korban Suhendi dan kedua tersangka Hairul (38) dan Dedi Saputra (33) terlebih dahulu menegak minuman keras jenis tuak di halaman gedung bekas Yayasan Tolong Menolong.
Hal itu dikatakan Dedi Saputra salah satu tersangka saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, (18/6/2019).
“Korban datang bawa tuak, kami sempat minum-minum dulu sebelum korban mencekik dan mengajak berkelahi saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Wirdo Nefisco mengatakan, kedua tersangka ditangkap di kediaman neneknya di Way Hui, Lampung Selatan, pada Senin, (18/6/2019) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Yang menangkap tersangka dari tim gabungan Tekab 308, Polsek Telukbetung Selatan dan didukung Jatanras Polda Lampung,” ujarnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, lanjut Wirdo, anggota mengamankan barang bukti senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk membunuh korban.
“Hasil keterangan tersangka membunuh korban. Karena memiliki dendam. Kedua tersangka juga ditangkap tanpa ada perlawanan,” terangnya.
Dia menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan acaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Dan subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang tindak pidana secara bersamaan melakukan kekerasan terhadap orang hingga meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]