Jejamo.com, Bandar Lampung– Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemkot Bandar Lampung Cik Raden yang menjadi terdakwa kasus pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan terkait penggerebekan City Spa, diberbaskan dalam sidang di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Rabu, 15/6/2016.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela, majelis menolak dakwaan jaksa penuntut umum, karena dianggap surat dakwaan tidak cermat. Majelis pun mengembalikan surat dakwaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Tanjungkarang yang dipimpin Yus Enidar kemudian menyatakan membebaskan Kasat Pol PP Bandar Lampung Cik Raden, yang menjadi terdakwa Kasus pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan.“ Surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum tidak cermat dan juga tidak jelas,” ujarnya Yus Enidar.
Yus Enidar menjelaskan, penggunaan pasal 335 ayat 1 tentang frasa perbuatan tidak menyenangkan sudah dicabut oleh MK. Sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan dan terdakwa harus dibebaskan.“Sidang tidak bisa dilanjutkan kembali, untuk itu terdakwa harus dibebaskan,” urainya.
Sementara itu, atas putusan tersebut Cik Raden dan keluarga serta kerabat menyebut gembira dengan letusan tersebut. Ia juga menyatakan kasus yang menimpanya. Karena, ada orang yang tidak senang dengan dirinya.
” Kebijakan saya menutup tempat tersebut merupakan tugas saya selaku Kasat Pol PP yang ingin menegakkan perda pelarangan tempat prostitusi,” tukasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com