Jejamo.com, Lampung Utara – Kantor Imigrasi Kelas lll Kotabumi, Lampung Utara, akan lebih meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Umum Kantor Imigrasi setempat Rendi, Kamis 11/02/2016.
Ia menjelaskan, untuk melayani masyarakat dalam pembuatan passport, pihaknya berusaha bekerja semaksimal mungkin agar lebih cepat dan mudah dalam pelayanannya.
“Dengan motto ONE STOP SERVICE (OSS), maksudnya tidak menunggu jumlah lebih banyak. Datang bawa persyaratan, daftar, setelah tiga hari jadi dan bisa diambil pemilik,” jelasnya.
Ia menambahkan, pasport yang tidak berlaku karena habis masa tenggangnya dapat diperbaharui, degan syarat melampirkan akte kelahiran, atau Ijazah, buku nikah.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com