Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menegaskan ada aturan dan ketentuan berlaku dalam kampanye rapat umum.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, kampanye rapat umum dimulai sekitar pukul 09.00 sampai 18.00 WIB dan tidak boleh melebihi waktu yang telah ditentukan.
“Rapat umum ada ketentuannya yakni tidak boleh ada pawai atau arak-arakan. Apalagi ada tanda gambar peserta lainnya karena ini Pilpres. Kalau partai pendukung boleh tapi tidak boleh ada APK perseorangan,” tegasnya usai video conference di Mapolda Lampung, Rabu, (20/3/2019).
Sementara terkait pengawasan khusus, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci. Sebab, masih melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung tentang jadwal pelaksanaan.
“Kampanye rapat umum dibagi dua zona yakni A dan B. Itu untuk skala nasional. Sedangkan ,kampanye kabupaten/kota ditangani KPU. Maka itu, kami berkoordinasi ke KPU terkait tempat dan lainnya, semua itu demi keamanan,” tandasnya. [Andi Apriyadi]