Jejamo.com, Bandar Lampung – Kamella Titian alias Kamelia (26), warga Jalan Gatotsubroto, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, terdakwa kasus pembunuhan terhadap M Sofyan, staf Universitas Malahayati, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 1/2/2016.
Dalam sidang itu, Kamella hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Sayekti Chandra membacakan tuntutan atas perkara pembunuhan terhadap M Sofyan. Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer dan menuntut Kamelia dengan pidana penjara selama 18 tahun.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Akhmad Lakoni.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Kamelia melalui kuasa hukumnya Hasan Basri, mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan Selasa 9/2/2016. mendatang.
Menurut Hasan Basri, pledoi itu karena tuntutan yang diajukan jaksa penuntut dinilai keberatan terhadap terdakwa. “Kami akan mengajukan pledoi, penjara 18 tahun itu keberatan bagi terdakawa, karena perkara ini adalah split,” kata dia di luar sidang.
Sementara itu dakwaannya, Jaksa Sayekti menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa bermula dari korban M. Sofyan dan terdakwa berkenalan pada Juni 2015 melalui pesan BBM.
Setelah berkenalan, korban mengajak terdakwa bertemu, terdakwa mengatakan sedang mengalami masalah keuangan untuk membayar uang sewa indekos sebesar Rp1 juta. Lalu Sofyan berjanji akan membantunya dengan syarat terdakwa dapat melayani (berhubungan seks) dengan korban Sofyan.
Terdakwa yang menyetujui, kemudian mengajak Sofyan bertemu di indekosnya. Di lain sisi, terdakwa mengatakan hal tersebut kepada kekasihnya Ahmad Dadi Pracipto (Oknum prajurit TNI) mengenai perihal tersebut. Kemudian Ahmad Dadi mengizinkan Kamelia melayani Sofyan.
Setelah korban Sofyan datang dan melakukan persetubuhan dengan Kamelia, korban tidak memberikan uang yang dijanjikan tersebut dengan alasan lupa membawa dompet dan mengatakan uang yang dijanjikan itu akan ditransfer ke rekening terdakwa Kamelia.
Kesal karena tidak diberikan uang, Kamelia pun menelepon Ahmad Dadi untuk kembali datang ke kosannya. Setelah ahmad Dadi datang, terjadi pertengkaran antara Kamelia, Ahmad Dadi, dan Sofyan di dalam kamar indekos yang dilanjutkan dengan perkelahian.
Ketika perkelahian antara Sofyan dan Ahmad Dadi terjadi, Kamelia pergi keluar dan mengambil sebatang balok kayu yang dipukulkan ke kepala Sofyan. Setelah dipukul, Sofyan terkapar dengan luka berdarah di bagian kepala depan.
Dadi lalu memegang kedua tangan korban dan mengikatnya dengan tali jemuran dan kembali dipukul serta diinjak sebanyak dua kali hingga tidak berdaya.
Usai melakukan hal tersebut Dadi langsung pergi ke rumahnya di daerah Gadingrejo, Pringsewu, terdakwa Kamelia menyusul ke rumah Dadi menggunakan mobil Sofyan. Kamudian sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa dan Dadi pergi ke Kerawang, Jawa Barat.
Akibat perbuatan keduanya, Sofyan meninggal dunia. Sesuai dengan surat visum et repertum dari Rumah Sakit RSUDAM pada pemeriksaan mayat yang ditemukan dalam kondisi sudah membusuk ditemukan beberapa luka terbuka pada kepala akibat, kekerasan benda tajam dan tumpul serta ditemukan resapan darah pada kemaluan akibat kekerasan.
Pada pemeriksaan dalam ditemukan patah tulang yang disertai resapan darah pada tenggorokan dan tulang dadanya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo com