Jejamo.com, Lampung Tengah – Hartanto (70) mengaku tidak sanggup menahan birahinya saat melihat cucu tirinya yang berumur 11 tahun tengah berganti pakaian usai pulang sekolah. Pria tua ini tega mencabuli cucu tirinya tersebut hingga lebih dari 10 kali. Akibat perbuatannya pelaku harus mengabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setyo Budi Woho mengatakan pada Maret lalu telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul di rumah pelaku Dusun 06 Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Korban yang tinggal serumah dengan pelaku merupakan cucu tiri pelaku.
“Saat pertama kali terjadi pencabulan ini, ketika korban pulang dari sekolah, lalu masuk ke kamar untuk berganti pakaian. Tiba-tiba pelaku masuk kamar langsung membuka celana sampai telanjang lalu mendorong korban ke arah tempat tidur sambil mengancam akan membunuh korban bila tidak dilayani,” terang Setyo Budi, Senin, 7/4/2018.
Setelah itu pelaku melanjutkan aksi bejatnya dengan cara menggerayangi tubuh korban. “Kemudian pelaku mencium korban, lalu pelaku dengan paksa mencabuli korban yang dalam keadaan ketakutan dan menangis. Kejadian tersebut berulang sampai 10 kali dari awal Maret sampai April 2018,” imbuh Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan pasal 76D atau 76E junto pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com