Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Ahmad Crisna Putra berharap lembaga kepenyiaran dapat bekerja sama dan bersama-sama untuk tidak menyiarkan konten konten yang tidak pantas yang berbau pornografi dan kekerasan.
Hal ini yang dikatakannya saat mengahdiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar. Senin 20/8/2018 di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung.
Crisna mengatakan, pentingnya peran orangtua untuk berinteraksi bersama anak dan memberi jam waktu untuk menonton televisi.
Anak di bawah umur 5 tahun tidak boleh menonton tv. Sementara anak di atas 5 tahun harus diawasi saat menonton televisi.
Selain itu, televisi nasional wajib menyiarkan konten lokal. Diupayakan produksi itu bisa ditonton di jam utama.
“Misalnya jam empat atau jam lima sore,” ujarnya.
Crisna berharap televisi dan radio dapat menyiarkan informasi yang dapat mencerdaskan bangsa.
” Juga lagu-lagu yang mengandung konten positif,” pungkasnya.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com