Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi PNS atau aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung akan diberikan akhir bulan Mei.
Dengan adanya PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13, akan sangat membantu ASN.
“THR diberikan akhir bulan Mei menjelang lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juli, untuk menunjang sekolah anak-anak,” kata Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno usai pelantikan pejabat fungsional ahli utama di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Kamis 24/5/2018.
Didik menjelaskan, tahun 2018 akan banyak penambahan komponen dalam pemberian THR.
“Ada beberapa penambahan komponen, ada tunjungan jabatan, tunjangan anak/istri/suami, dan tunjangan kinerja. Nilainya berbeda-beda, sesuai dengan jabatan dan kinerja mereka,” jelas Didik.
Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah Lampung Minhairin mengaku, pihaknya telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut. Namun, dia belum tahu pasti berapa besaran alokasi yang sudah disiapkan.
“Kalau siap, ya kami sudah siapkan. Tapi kalau besarannya, kami belum bisa sampaikan. Karena kami juga masih menunggu PP dari pusat terkait dengan rinciannya,” kata Minhairin.
Untuk acuannya, pada tahun 2017, Badan Keuangan Daerah Lampung mengalokasikan Rp66,6 miliar untuk membayarkan THR dan gaji ke-13. Dengan rincian, gaji ke-13 sebesar Rp37,687 miliar dan THR sebesar Rp28,913 miliar.
“Ya kurang lebih segitulah, saya juga belum bisa memastikan angkanya,” tutup Minhairin.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com