Jakarta, Jejamo.com – Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan formula pengupahan baru pada paket kebijakan ekonomi jilid IV. Perhitungan kenaikan upah minimum berbasis inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi ini diperkirakan menguntungkan buruh di daerah.
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres), Sofjan Wanandi mengungkapkan, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sedang merumuskan formula kenaikan upah minimum. Buruh tetap akan mendapat kenaikan upah setiap tahun dengan evaluasi setiap 5 tahun.
“Kita harus selesaikan tanpa ribut-ribut. Dari Dewan Pengupahan sudah dibicarakan formulanya. Setiap tahun, upah selalu naik setiap tahun tapi formula review-nya 5 tahun supaya ada kepastian dan pengusaha mau investasi di sektor padat karya lagi,” kata dia di kantor Kementerian Keuangan, seperti dilansir jejamo.com dari Liputan6.com, Selasa, 13/10/2015.
Sofjan menjelaskan, perhitungan pemerintah untuk kenaikan upah minimum harus didasarkan pada formula inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional. Sekarang ini, sambungnya, gaji yang sudah dikantongi pengusaha, anggap saja sudah memasukkan Komponen Hidup Layak (KHL).
“Makanya sekarang mereka punya gaji sudah besar. Jadi tidak perlu ribut-ribut lagi dengan formula baru ini,” ucap Sofjan.
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya menolak perhitungan formula khusus kenaikan upah dari pemerintah karena disebut-sebut sebagai kebijakan upah murah mengingat perhitungannya hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, Sofjan membantah hal itu.
“Tidak, mana murah?. Kalau murah, tidak naik upah minimum sama sekali di situasi sulit sekarang ini. Lihat saja berapa banyak buruh yang sudah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tanya saja sama BPJS Ketenagakerjaan sudah 700 ribu lebih pekerja yang cairkan Jaminan Hari Tua (JHT),” tuturnya.
Menurut Sofjan, perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dalam formula kenaikan upah tersebut akan menjadi referensi nasional sehingga kebijakan ini dapat menguntungkan buruh yang bekerja di daerah. Di samping itu, sambungnya, perlu menurunkan biaya tinggi operasional perusahaan agar investasi di daerah berbondong-bondong masuk ke Indonesia.(*)