
Kampung Bali Sadhar Utara, Banjit, Way Kanan. | Sugiono
Jejamo.com, Way Kanan – Warga Kampung Bali Sadhar Utara, Kecamatan Banjit, Way Kanan, bakal memberi sanksi berupa pengucilan bagi mereka yang masih buang air besar sembarangan (BABS).
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) setempat Wayan Lameg mengatakan, umat Hindu Bali mempunyai aturan adat awik-awik.
Ini aturan yang mengatur tentang seluruh komponen kehidupan dari lahir, menikah, bercerai, pembagian harta gono-gini, warisan, sampai meninggal dunia.
Wayan bilang, jika ada warga di sini yang buang air besar sembarangan, akan diberi sanksi teguran, denda, kemudian pengucilan.
“Tapi sampai sekarang belum ada. Mudah-mudahan perilaku BABS bisa hilang sama sekali di lingkungan kami,” kata dia. [Sugiono]