Jejamo.com, Bandar Lampung – Sehubungan dengan kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP yang telah dinyatakan jatuh oleh Basarnas di perairan laut utara Karawang, terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) Senin, 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06.33 WIB, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut.
Seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja.
“Berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta,”terang Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. Senin 29/10/2018.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Basarda DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang. [Widyaningrum]