Jejamo.com, Bandar Lampung – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi melaksanakan penertiban kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) di perairan Lampung. Ini sebagai syarat penerbitan atau perpanjangan SIUP/SIPI/Sikpi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Setiato mengatakan, untuk permohonan penerbitan baru atau perpanjangan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) atau SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) atau Sikpi (Sertifikat Keterampilan Penangkapan Ikan), data kapal perikanan dan alat penangkapan ikan atau alat bantu penangkapan ikan harus menyerahkan beberapa data.
Berikut data yang harus dilengkapi:
- Fotokopi KPT pemilik kapal perikanan atau KTP penanggung jawab yang masih berlaku dengan menyebutkan alamat dan nomor HP.
- Fotokopi surat ukur/pass besar/ kecil/gross akta/ sertifikat kelaikan dan pengawasan.
- Fotokopi SIUP/SIPI/Sikli lama untuk perpanjangan
- Surat pernyataan kebenaran data
- Mengisi daftar rencana usaha untuk penerbitan baru
- Melampirkan laporan kegitan usaha (LKU) untuk perpanjangan
- Foto kapal perikanan dan alat tangkap/ alat bantu penangkapan ikan tampak samping kiri/ kanan ukuran 5×10 cm ( berwarna ) 2 lembar
- Berita acara pemeriksaan fisik alat tangkap
- Berita acara pemeriksaan berkas permohonan
- Surat Kelaikan Operasional Kapal Penangkapan ( SKOPKP ) bagi kapal ukuran di atas 10-3 gross ton
Setiato menambahkan, untuk informasi lebih lanjut, bisa datang ke kantornya, Jalan Drs. Warsito Nomor 76 Bandar Lampung.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com