Jejamo.com, Kota Metro – BPJS Kantor Cabang Metro menggelar sosialisasi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan di aula Rumah Makan D’one, Kota Metro, Rabu, 16/3/2016.
Pihak BPJS melalui Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre XIII, Kantor Regional di BPJS Serang, Chandra Jaya, didampingi oleh Kanit Hukum dan Komunikasi BPJS Kantor Cabang Metro, Nurman. Menyampaikan beberapa perubahan yang terkandung dalam peraturan presiden nomor 19 tahun 2016.
Perubahan dari Perpres 19 tahun 2016 tersebut antara lain :
- Penambahan kelompok peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Pada pasal 4 dengan menambah pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai PPU. Lalu, pasal 16B ayat 1 juga tercantum pimpinan dan anggota DPRD wajib membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
- Penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU. Pada pasal 23 huruf b angka 4 menyebutkan ruang perawatan kelas II untuk peserta PPU dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp4.000.000. Pasal 23 huruf b angka 8 menyebutkan, ruang perawatan kelas I untuk peserta PPU dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah diatas Rp4.000.000-8.000.000.
- Penyesuaian iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pada pasal 16 A menyebutkan iuran jaminan kesehatan peserta PBI jaminan kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp23.000 per orang, per bulan.
- Penyesuaian iuran peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Pada pasal 16 F menyebutkan, iuran jaminan kesehatan bagi PBPU, sebesar Rp30.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III (sebelumya Rp25.000). Sebesar Rp51.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II (sebelumya Rp42.500). Sebesar Rp80.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I (sebelumnya Rp59.500).
- Penyesuaian batas gaji paling tinggi untuk iuran PPU. Pada pasal 16 D menyebutkan, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PPU dan pegawai pemerintah non pegawai negri sebesar Rp8.000.000.
Itulah beberapa poin utama yang terkandung didalam perubahan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.(*)
Laporan Wahyu, Wartawan Jejamo.com