Jejamo.com, Bandar Lampung – Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari resiko penyakit akibat menggunakan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung yang bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Lampung, melakukan penertiban pasar dari kosmetika illegal dan mengandung bahan berbahaya di Provinsi Lampung sejak minggu kedua Juli 2018 lalu.
Sebanyak 4.914 kemasan dan 439 jenis kosmetik illegal hingga tanpa izin edar (TIE) disita oleh BBPOM Bandar Lampung. Barang sitaan tersebut didapat dari tiga wilayah berbeda yakni di Bandar Lampung pada 9-10 Juli dan di Metro serta Lampung Tengah pada 16-17 Juli lalu.
Kepala BBPOM Bandar Lampung Syamsuliani saat menggelar konferensi pers pada Senin (23/07) mengharapkan kepada masyarakat untuk waspada.
“Kita mengharapkan agar masyarakat untuk mewaspadai kosmetik illegal dan tidak menggunakan kosmetik yang tidak ada izin edarnya,” kata dia.
Berikut merek dan jenis illegal dan mengandung bahan berbahaya yang disita oleh BBPOM :
– Lipstick Revlon
– Pelembab Bibir Vaseline
– Lipgloss naked
– Eyeshadow dan Revlon
– Bedak Maybelline
– Bedak Tabur Ponds
– Lipstik MAC
– Masker muka olive
– Cream Muka Temulawak
– Wonder Pore Penyegar muka
Sebelumnya, BBPOM Bandar Lampung menggelar konferensi pers perihal ini. Lembaga ini meminta konsumen mewaspadai adanya kosmetika berbahaya.(*)
Laporan Febri Arianto, Wartawan Magang Jejamo.com