Jejamo.com, Bandar Lampung – BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung memutus kerja sama dengan Rumah Sakit Imanuel. Pemutusan kerja sama tersebut disebabkan karena Rumah Sakit Imanuel diklaim BPJS Kesehatan, belum juga terakreditasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Muhammad Fakhriza mengatakan sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib.
Akreditasi dapat memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
BPJS mengingatkan rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi.
“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ungkapnya dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Kamis 2/5/2019.
“Rumah sakit mitra BPJS wajib hukumnya terakreditasi. Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Kemenkes No. 56/2014,” kata dia. [Sugiono]