Jejamo.com, Bandar Lampung – Polda Lampung menahan tiga oknum anggota Polri terkait kepemilikan senjata api yang meletus di Universitas Bandar Lampung hingga mengenai korban pada Sabtu, (10/8/2019).
“Aipda DI, Bripka DS, dan Brigadir PJ sudah ditahan,” ujar Direktur Direktorat Reskrimum Polda Lampung Kombes Muhammad Barly Ramadhany saat ditemui di Mapolda Lampung, Minggu, (11/8/2019).
Barly menceritakan, hasil pemeriksaan Kabid Propam Polda Lampung, bahwa ketiga anggotanya tersebut melakukan kesalahan dan kelalaian sehingga mengakibatkan korban terluka.
“Pada saat di TKP senjata api tersebut dipegang Brigadir PJ sambil dibersihkan, tiba-tiba meletus. Kebetulan PJ ini berada di dalam mobil bersama Bripka DS,” paparnya.
“Insiden itu bukan karena tidak sengaja, tapi disebabkan kelalaian. Tapi masih kami perdalam,” sambungnya.
Dia juga menjelaskan, pistol tersebut sebenarnya bukan milik Brigadir PJ dan Bripka DS, melainkan milik Aipda DI yang sedang diperbaiki oleh Brigadir PJ.
“Senpi itu kondisinya sedang rusak. Jadi sama Brigadir PJ ini ingin diperbaiki,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peluru nyasar mengenai pinggang Heryanto, mahasiswa FISIP UBL yang sedang makan di kantin kemarin.
Letusan berasal dari sebuah sedan Toyota Agya yang terpakir 40 meter dari kantin tempat Heryanto makan siang. [Andi Apriyadi]