Jejamo.com, Kota Metro – Tekab 308 Satreskrim Polres Metro mengamankan NAP (17), seorang remaja warga Lingkungan 011 RT 034, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara. NAP merupakan salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Nazamuddin (18) warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus yang merupakan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Metro.
NAP ditangkap polisi akibat ikut menyerang korban Nazamuddin pada 14 November 2021 lalu di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
“Pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Metro di Kelurahan Mulyojati Metro Barat,” terang Kasatreskrim Polres Metro AKP Firmansyah, Senin, 7/2/2022.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-489/XI/2021/ SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 14 November 2021, tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.
Saat ini polisi juga sedang mengejar satu pelaku lainnya bernama Julian alias JO yang tercatat sebagai warga Gang Harapan, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
“Satu pelaku belum tertangkap dan masih dalam pengejaran. Sementara untuk NAP, akan dikenai Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman dua tahun penjara,” tandasnya.(*)[Anggi]