Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung berencana menganggarkan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan berkaki empat, berupa ganti rugi kepada peternak yang hewan ternaknya dinyatakan positif terjangkit penyakit tersebut.
Ganti rugi ini dilakukan dengan syarat, hewan yang terjangkit PMK bersedia dimatikan agar dapat meminimalisir meluasnya penyakit tersebut. Terkait kabar tersebut, Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin membenarkan rencana tersebut namun masih menunggu instruksi Pemerintah Provinsi Lampung.
“Untuk update PMK masih belum berubah, baru kasus di Metro Selatan itu saja. Lalu terkait ganti rugi ternak akibat PMK benar ada, tapi tetap menunggu instruksi provinsi, begitu juga vaksinasi hewan,” kata Wahdi, Sabtu, 25/6/2022.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Metro, Heri Wiratno, saat dikonfirmasi Jejamo.com menyampaikan hal serupa, terkait ganti rugi sebesar Rp10 juta bagi peternak yang hewanya terjangkit PMK, belum terdapat juknis atau petunjuk teknisnya.
“Iya benar, ada ganti ruginya, Rp10 juta kalau gak salah, tapi dengan ketentuan hewan yang terjangkit PMK sudah tidak bisa diselamatkan dan bersedia dimatikan di rumah potong hewan. Namun, memang belum ada juknisnya, meski sudah sempat dirapatkan secara terbatas, bersama presiden, kementerian dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” jelas Heri.
“Kami mengimbau para peternak untuk selalu menjaga kebersihan kandang, serta memberikan disinfektan pada area kandang dan hewan, serta mengurangi lalu lintas hewan dari luar Kota Metro, sebagai upaya meminimalisir agar penyebaran PMK tidak meluas,” imbuhnya lagi.(*)[Anggi]