Jejamo.com, Bandar Lampung – Terbelit utang kepada rantenir, tersangka Hendri Seto (36) nekat mencetak uang palsu sebanyak Rp11 juta untuk membayar utang.
Hendri mengaku dirinya terpaksa membuat uang palsu lantaran selalu ditagih utang oleh rantenir.
Akibat perbuatannya ia harus berurusan dengan pihak kepolisian.
“Saya terpaksa palsukan uang, karena usaha sebagai pedagang pulsa nggak cukup untuk menutupi utang. Maka itu saya terpaksa membuat uang palsu,” ujarnya di Mapolda Lampung, Rabu, (16/10/2019).
Hendri menuturkan, jika uang palsu yang dibuatnya hanya menggunakan alat sederhana yakni printer Canon dan kertas HVS berwarna putih.
“Uang palsu itu saya cetak sebanyak Rp11 juta, pecahan 100 dan 50 ribu. Printernya itu saya beli sendiri,” paparnya.
“Saya juga baru pertama kali buat uang palsu ini, rencana untuk bayar utang saja,” sambungnya.
Dia menambahkan, uang palsu tersebut dibuatnya saat malam hari. Itu dilakukan agar orang-orang sekitarnya tidak curiga.
Selanjutnya uang yang telah dicetak ia bayarkan utang.
“Malam saya cetak, terus siang saya bayar kepada orangnya. Tapi sehabis saya bayar langsung ditangkap polisi,” pungkasnya.
Diketahui, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Ditreskrimum Polda Lampung menggagalkan dan menangkap tersangka peredaran uang palsu di wilayah Provinsi Lampung.
Tersangka peredaran uang palsu yakni Hendri Seto (36) warga Dusun Sidomukyo, Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, ditangkap di Dusun Talang Besar, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu, 12 September 2019 lalu. [Andi Apriyadi]