Jejamo.com, Lampung Utara – Sejumlah pedagang di Pasar Dekon Kotabumi Lampung Utara mendatangi Asisten II Pemkab Lampung Utara Fahrizal Ismail di ruang kerjanya, Kamis, 27/4/2017. Kedatangan para pemilik toko tersebut tidak lain untuk menyampaikan keluhan mengenai kenaikan harga sewa toko yang mencapai 500 persen.
Fahrizal Ismail mengatakan pada dasarnya Pemkab Lampung Utara melalui Dinas Perdagangan menindaklanjuti peraturan daerah yang dibuat bersama dengan legislatif berdasarkan studi banding dan penelitian. Ini juga sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari Dinas Perdagangan.
“Setelah kami studi banding ke beberapa daerah, harga sewa toko pasar kita sangat kecil dibanding tempat-tempat lainnya. Sebelumnya sewa toko di Pasar Dekon itu hanya sekitar Rp700 ribu per tahunnya. Setelah mengadakan studi banding dan ada perdanya ini dianggap wajar kalau ada kenaikan pembayaran menjadi Rp3.400 ribu per tahun,” jelas Fahrizal Ismail saat dimintai keterangan di ruang kerjanya.
Pembayaran sekitar Rp3 juta tersebut dinilai Fahrizal masih tergolong murah. Ia mengaku Dinas Perdagangan kurang melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait kenaikan harga sewa toko. Sehingga para pedagang kaget setelah diberikan surat edaran dari Dinas Perdagangan.
Fahrizal mengatakan pihaknya juga sudah mengintruksikan kepada Dinas Perdagangan untuk membuatkan rincian sewa toko dalam setahun tersebut. Bahkan dirinya juga meminta agar Dinas Perdagangan mengadakan sosialisasi ke pedagang.
“Kalau para pedagang sudah mengajukan keberatan secara tertulis tentunya kami harus rapat bersama dengan DPRD sebagai pembuat perda. Saya yakin Pak Bupati Agung sangat memperhatikan mengenai pertubuhan ekonomi di Lampung Utara,” terangnya.
Kenaikan harga sewa toko tersebut menurut Fahrizal berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dan Perbup Nomor 40 tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksana Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com