Jejamo.com, Lampung Selatan – Aparat Polsek Jatiagung, Lampung Selatan, menangkap tersangka pelecehan seksual terhadap korban RT (14) dan HN (15), pelajar SMP di Bandar Lampung.
Tersangka ialah Joko Susanto (27), warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. Joko ditangkap di rumahnya saat sedang tidur. Sabtu, 27/8/2016. Sedangkan kedua korban yang masih dibawa umur merupakan warga Bandar Lampung.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah baju sekolah warna putih, satu buah rok panjang warna biru, satu buah celana dalam warna krem, dan satu buah kaus dalam warna putih.
Kapolsek Jatiagung Iptu Lukman Hakim mengatakan, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap RT (14) dan HN (15) dengan modus mengajak korban ke rumah rekannya.
“Tersangka menjemput korban yang sedang berada di rumah rekannya. Saat itu korban diajak tersangka jalan dengan alasan menemui rekannya. Waktu di jalan, tersangka merayu korban untuk ke rumahnya. Sesampainya di rumah, tersangka memaksa korban berhubungan badan,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolsek, Minggu, 28/8/2016.
Tersangka mengaku, korban sempat melawan dan menolak saat diajak berhubungan badan.
“Saat korban menolak, tersangka mengancam,” katanya.
Ia menambahkan, tersangka sudah melakukan dua kali dengan korban yang berbeda di kediamannya. Namun, pihak Polsek Jatiagung baru menerima satu laporan, yaitu dari RN.
“Ada dua korban yang masih di bawah umur, tapi, kami baru menerima laporan satu atas nama RN dan saat ini kami masih menunggu laporan dari korban SN,” tandasnya.
Tersangka Joko mengaku, melakukan perbuatan tersebut karena sehabis nonton bokep alias film porno di ponselnya.
“Saya habis nonton film porno, tiba-tiba saya pengen. Kemudian saya jemput dia (korban) dan saya ajak ke rumah,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com