Jejamo.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah di rumah.
Ini mengingat kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk salat di masjid maupun lapangan akibat dampak Covid-19 di Provinsi Lampung.
“Arahan salat di eumah juga disampaikan Arinal saat melakukan video conference (Vicon) dengan wali kota dan bupati,” kata dia.
Ia meminta wali kota dan bupati segera mengeluarkan surat edaran (SE) untuk salat Idul Fitri di rumah saja.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemprov Lampung, A. Chrisna Putra menyampaikan pesan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi agar masyarakat Lampung bisa melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
Salat Idul Fitri di rumah, menurut Chrisna bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita harus memutus rantai penyebaran virus tersebut. Gubernur Arinal tidak mau masyarakatnya terkena virus tersebut. Nyawa hal utama yang perlu diperhatikan, ” ujarnya
Salat Idul Fitri juga sudah jelas tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan takbir salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
“Kemudian surat edaran Gubernur Lampung no 0452/1351/02/2020 per tanggal 23 April 2020 tentang pelaksanaan pengendalian Covid-19 pada kegiatan keagamaan, sosial, ekonomi dan budaya di Lampung, ” tutup Chrisna dalam rilisnya. []