Jejamo.com, Kota Metro – Ketua Komisi II DPRD Kota Metro Fahmi Anwar meminta pejabat publik mematuhi instruksi wali kota mengenai penanganan zona merah.
“Peraturan dibuat untuk seluruh masyarakat. Mestinya pejabat pemerintah adalah orang pertama yang harus menjadi contoh untuk menaati peraturan itu,” imbau Fahmi seperti disampaikan kepada Jejamo.com via sambungan telepon, Senin, 21/6/2021.
Pernyataan Fahmi terkait pelaksanaan resepsi pernikahan yang digelar di Hotel Grand S’kuntum, Sabtu, 19 Juli lalu. Padahal Metro tengah dalam kondisi zona merah yang berarti penyebaran Covid-19 sedang tidak terkendali.
Dalam resepsi pernikahan di hotel tersebut, tampak bahwa pelaksanaanya melanggar protokol kesehatan. Tak ada jaga jarak dan sebagian yang hadir terlihat tak menggunakan masker.
Ada anggapan bahwa hotel tersebut merupakan salah satu tempat usaha milik Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin. Namun, ketika diminta tanggapan Wahdi mengatakan bahwa dia tak memiliki hubungan dengan hotel yang terletak di Jalan AH Nasution No 60 Kelurahan Yosorejo Metro Timur itu.
“Saya tekankan, saya bukan siapa-siapa di Hotel Grand S’kuntum, tanya saja manajernya atau tanya yang menyelenggarakan,” kata Wahdi kepada wartawan.
Dia menegaskan bahwa resepsi telah mematuhi protokol kesehatan. “Mohon maaf, yang saya tahu itu acara akad nikah dan syukuran keluarga kedua mempelai dengan prokes. Kalau terjadi pelanggaran akan saya tegur keras,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sementara, Instruksi Wali Kota Metro Nomor 9/INS/LL-01/ 2021 mengatur penanganan kenaikan status Kota Metro menjadi zona merah. Instruksi dikeluarkan setelah melalui rapat darurat Unsur Pimpinan Daerah (Uspida) pada Senin, 14/6/2021.
Pada ketentuan kedua Poin D No. 5, Wali Kota melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Kemudian pada ketentuan ke-13 Poin J, isi instruksi menekankan untuk melarang resepsi pernikahan, pesta atau acara sejenisnya.(*)[Abid Bisara]