Jejamo.com, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung berhasil menyita ribuan petasan atau mercon berbagai jenis setelah menggelar Operasi Cempaka selama lima hari, 4-8 Juni 2017.
Barang bukti yang diamankan polisi yaitu mercon jenis cabai sebanyak 21.400 buah, mercon tikus 200 buah, dan mercon jenis happy flower sebanyak 35 buah.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, ribuan petasan yang disita ini didapat dari hasil razia di dua tempat di Kota Tapis Berseri yakni di Pasar Way Halim dan di Jalan Raden Intan Tanjungkarang Pusat.
“Ribuan petasan ini kami sita dari penjual. Dari hasil keterangan penjual diketahui bahwa petasan itu didapat dari distributor di wilayah Pulau Jawa,” ujarnya Kombes Murbani saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 8/6/2017.
Lanjut Murbani, pihaknya akan terus merazia petasan dari sejumlah pedagang karena dia menduga masih banyak pedagang yang menyimpan petasan.”Operasi ini kami lakukan sebagai bentuk untuk mewujudkan kenyamanan masyarakat saat menjalankan ibadah puasa. Petasan ini dapat mengganggu ibadah,” kata dia.
Dirinya menuturkan, petasan yang disita ini dapat dikategorikan sebagai bahan peledak. Maka pihaknya akan terus berupaya menghentikan peredarannya karena dapat membahayakan.
“Petasan ini kan bisa jadi bahan peledak dan daya ledaknya juga cukup keras sehingga dapat membahayakan. Jadi dapat dimasukkan pelanggaran Undang-Undang Darurat. Kami juga akan menerjunkan tim intel untuk memeriksa gudang tempat penyimpanan petasan,” tuturnya.
Murbani menegaskan polisi akan menindak pedagang yang masih nekat menjual petasan.
“Mengenai sanksi, masih kami dalami kaitannya dengan Undang-Undang Darurat. Kami juga akan menyurati pihak yang memberikan izin edar petasan tersebut, untuk ditinjau kembali izinnya karena petasan berbahaya jika dimainkan oleh anak-anak. Upaya kami lakukan, kami tidak ingin ada korban lagi,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com