Minggu, Oktober 13, 2024

Top 5 This Week

Related Posts

Gelar Demo, Mahasiswa IAIN Metro Desak Rektorat Tindak Dosen Diduga Mesum

Mahasiswa IAIN Metro berdialog bersama jajaran rektorat terkait tuntutan mereka kepada pihak kampus, Senin, 7/11/2022. | Anggi/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Puluhan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro menggelar aksi demonstrasi dan memboikot gedung rektorat lantai 2 kampus berbasis agama Islam tersebut, Senin, 7/11/2022.

Sejumlah aktivis kampus itu meradang lantaran Rektor IAIN Metro, Siti Nurjanah, dinilai tidak memenuhi 7 poin yang menjadi tuntutan mereka.

Salah satu poin yang disampaikan yakni terkait dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus. Aksi dilakukan sebagai buntut dugaan pelecehan yang dialami mahasiswi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah (FUAD) oleh oknum dosen saat bimbingan skripsi.

Dugaan tindak asusila terhadap mahasiswi itu meruncing ke dua oknum dosen, seorang berinisial WYN yang merupakan dosen FUAD dan NRY yang merupakan oknum dosen FTIK. Kedua oknum dosen tersebut diduga melakukan pelecehan dengan meraba mahasiswi menggunakan ujung kakinya, ke arah bagian vital mahasiswi tersebut. Selain itu, mahasiswi itu diberikan pertanyaan-pertanyaan menjurus ke arah seksualitas yang tidak ada sangkut paut dengan materi bimbingan.

Dari pantauan di lokasi, rombongan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa IAIN Metro itu menunggu keputusan rektor di depan resepsionis, tepatnya di depan ruang kerja rektor.

Koordinator lapangan gerakan aliansi mahasiswa, Arlyan mengungkapkan hingga pukul 14:05 WIB, pihaknya masih akan menunggu Rektor IAIN Metro menandatangani lembar tuntutan mahasiswa.

“Dari tujuh poin yang kami tuntut itu, terlihat sekali bahwa rektor hanya menyanggupi untuk beberapa poin saja. Kami pastikan dia tidak akan bisa pulang sebelum semua tuntutan kami dipenuhinya untuk kemudian diselesaikan,” ungkap Arlyan.

Sementara itu, Rektor IAIN Metro Siti Nurjanah hingga pukul 14:30 WIB masih berada di ruang kerjanya di gedung rektorat. Sedangkan mahasiswa bersikukuh menunggu ketegasan rektor untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum dosen bersangkutan. Lebih dari itu, mahasiswa mengancam akan menginap di kampus.

“Ya kalau tidak juga ada keputusan yang tegas soal tuntutan kami, tidak ada pilihan lain, kami siap menginap di kampus,” cetus Arlyan.

Dari informasi yang diterima, diketahui tujuh poin tuntutan mahasiswa yakni pertama mengenai pemberlakuan wajib mengikuti ma’had. Mahasiswa menilai tidak ada legalitas dan transparansi dalam administrasi mengenai program itu. Sebab, para demonstran menerangkan bahwa pemberlakuan wajib ma’had itu seharusnya tidak dipungut biaya pribadi dari mahasiswa.

Tuntutan kedua, terkait fasilitas sarana dan prasarana yang tidak layak digunakan seperti kipas angin di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), FTIK dan FUAD. Kemudian AC bocor di Fakultas Syariah, proyektor rusak, lahan parkir yang kurang memadai, dinding gedung retak dan bocor. Juga soal proyek pembangunan Gedung Akademik Center yang dinilai sarat dugaan korupsi yang tak kunjung selesai dan tidak ada sikap tegas dari pihak kampus.

Ketiga, pengecatan gedung kampus yang tidak sesuai aturan yang ada, mahasiswa menilai kampus layaknya milik petinggi kampus. Sebab terdapat 2 gedung kuliah berwarna ungu yang diduga merupakan warna favorit rektor. Keempat, dugaan pungli dan pelecehan seksual di FUAD dan kelima dugaan pungli dan pelecehan seksual PGMI.

Kemudian tuntutan yang keenam yakni penegasan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IAIN Institut secara umum dan terkhusus Pasal 40 AD/ART IAIN Metro poin ketiga tentang bendera, lambang, atribut dan simbol atau identitas yang mencirikan organisasi mahasiswa selain yang dijelaskan pada ayat 2 dalam bentuk gambar, kata dan nyanyian dilarang, dibawa, dipamerkan, dikibarkan, dipajang dan disebarkan di dalam kampus. Serta menindaklanjuti dosen atau pegawai yang memberikan izin kepada selain Ormawa, UKM dan UKK untuk melakukan kegiatan di dalam kampus.

Poin ketujuh, mewujudkan demokrasi kampus terkait pemilihan Senat Mahasiswa-Dewan Mahasiswa Institut (Sema-Dema I) secara sepihak dan memberhentikan Sema-Dema I karena cacat dalam AD/ART.(*)[Anggi]

Popular Articles