Jejamo.com, Metro – Erwan Sudjana (35), anggota Polres Tulangbawang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh AD, Warga 22, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Kota Metro, Sabtu, 5/3/2016.
Sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/70-B/III/2016/LGP/ResMetro, Erwan dikenai tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 18/1/2016 lalu, dengan lokasi di kediaman korban yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Gang Subur I, Nomor 02, RT 20, TW 05, Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Kota Metro.
Menurut keterangan AD, pada waktu kejadian, tersangkan mendatangi dirinya untuk meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan akan digunakannya mengurus pajak mobil di Samsat Metro.
Tanpa menaruh kecurigaan AD pun meminjamkan motor miliknya. Namun, setelah hari peminjaman tersebut, sampai saat ini motor yang dipinjamkannya kepada tersangka tidak juga kunjung dikembalikan.
Bahkan, saat AD berupaya untuk menghubungi nomor telepon tersangka dengan tujuan untuk mendapatkan kejelasan atas motor yang dipinjamkannya. Sejak kejadian tersebut sampai saat ini tersangka malah tidak lagi dapat dihubungi. Dan saat AD mencoba mendatangi kediamannya pun juga tidak pernah bertemu dengan tersangka.
”Saya pikir kan dia anggota Polri yang masih aktif dan identitas nya juga jelas. Makanya saya tidak menaruh rasa curiga sedikitpun dan meminjamkan saja motor itu. Ini menjadi pelajar bagi saya, ternyata seorang anggota Polri aktif dengan identitas yang jelas pun masih berani melakukan tindak kriminal,” katanya, Minggu, 6/ 3/2016.
Geram dengan kelakuan korban kepadanya, AR pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat, Sabtu, 5/3/2016. Dari hasil laporan yang dibuat, tersangka dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Dan saat ini pihak kepolisian Polres Kota Metro tengah memproses laporan AD.
”Meskipun dia (Erwan Sudjana) adalah anggota Polri Aktif. Saya harap, pihak kepolisian dapat segera menangkapnya dan memberikan hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan. Agar jangan sampai berbuat hal yang sama kepada orang lain. Karena dengan kejaian seperti ini sudah pasti akan merusak citra Polri dimata masyarakat umun,” pintanya.(*)
Laporan Wahyu, Wartawan Jejamo.com