Jejamo.com, Kota Metro – Anggota DPRD Kota Metro Ancilla Hernani diduga menyalahgunakan wewenang jabatan saat melakukan reses di Pendopo Petani, Jalan Kangguru, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat pada Minggu kemarin, 4/2/2024.
Bukannya menyerap aspirasi masyarakat melalui reses, anggota DPRD Kota Metro yang kembali maju pada Pemilu 2024 itu justru diduga mengarahkan warga untuk memilih calon anggota legislatif DPRD Provinsi Lampung dari PDI Perjuangan Andy Roby yang merupakan suaminya sendiri.
Dalam kegiatan reses tersebut para peserta yang hadir menggunakan atribut PDI Perjuangan, dan diduga bermuatan kampanye. Saat kegiatan berlangsung, sempat terjadi pengusiran terhadap anggota pengawas pemilu (Panwaslu) Metro Pusat.
“Jadi ini dalam masa tahapan agenda kampanye, saya melakukan pengawasan keliling. Nah, saya melihat ada keramaian di Pendopo Petani, akhirnya coba saya mampir ada kegiatan apa. Saya masuk ke dalam untuk mengambil dokumentasi dan ternyata itu kegiatan reses dan pakai atribut partai nomor 3,” Ucap Soni Sukarto, anggota Panwaslu Metro Pusat.
Soni menjelaskan, setelah dirinya mengambil dokumentasi foto, ia ditanya dengan nada tinggi oleh calon anggota legislatif DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan (Dapil) 3, Andy Roby.
“Setelah saya mengambil foto ketemulah dengan bapak Andy. Dia menanyakan ke kami, bapak dari mana? Saya jawab, saya dari Bawaslu, kan jelas pakai seragam Bawaslu, malah dia bilang ke saya, keluar ya pak. Minta tolong jangan ambil-ambil foto. Siap saya keluar, saya jawab,” terang Soni.
“Intinya saya sangat sedih. Lembaga saya dihina. Sedih bener saya, kalau lembaga melekat saya diusir dan tidak dihargai,” imbuhnya.
Reses anggota DPRD Kota Metro Ancilla Hernani sendiri keluar dari jadwal, di mana seharusnya kegiatan tersebut baru terlaksana pada Senin 5 Februari 2024. Jika reses, menurut Soni Sukarto, tidak boleh ada atribut partai, melainkan fokus pada program dan menyerap aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Ketua PDIP Kota Metro, Anna Morinda, menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui kegiatan reses anggota DPRD Kota Metro dari partainya yang sempat gaduh tersebut.
Menurut Anna, bila memang ada anggota DPRD menyelenggarakan reses, dan dengan sengaja ada muatan politik atau kampanye, maka masuk dalam ranah pidana.
“Reses itu kan pakai anggaran negara, APBD, kalau ada muatan kampanye di dalamnya, itu masuk ranah tipikor. Sampai saat ini belum ada laporan adanya kegiatan reses anggota DPRD dari partai kami, atau kegiatan kampanye. Jadi saya belum tahu informasinya. Kalau memang seperti itu kejadiannya, itu masuk ranah tipikor dan yang paling berwenang inspektorat atau kepolisian,” tandasnya, Senin, 5/2/2024.(*) (Abid)