Jejamo.com, Kota Metro – Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mempertanyakan alokasi dana santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 sebesar Rp15 juta perjiwa seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Metro Basuki mengatakan, terkait SE tersebut menurutnya, sesuai aturan perundangan dan petunjuk Kemensos terkait santunan bagi ahli waris warga yang meninggal akibat Covid-19 harus segera dianggarkan dan disampaikan kepada yang berhak.
“Kami akan mempertanyakan itu, dari bulan Juni 2020 lalu, aturan dari Kemensos itu juga sudah kita terima dan kami diketahui. Ya harus segera dianggarkan, kenapa harus tunggu nanti. Seharusnya itu sudah masuk dalam perencanaan penanganan Covid-19 ini,” kata Basuki saat dikonfirmasi di gedung DPRD Kota Metro, Rabu, 20/1/2021.
Basuki juga mengimbau Wali Kota Metro Achmad Pairin untuk segera menindaklanjuti SE Kemensos serta merealisasikan hak para korban meninggal akibat Covid-19.
Dirinya juga meminta hak tenaga medis dan petugas pemakaman jenazah Covid-19 agar segera dibayarkan.
“Kami mengimbau kepada pemerintah Kota Metro dalam hal ini Bapak Wali Kota untuk menyegerakan kewajibannya berkaitan dengan masyarakat yang terkena dampak akibat Covid-19. Kemudian para dokter, perawat, dan petugas penguburan jenazah, untuk segera dianggarkan dan disampaikan sesuai dengan haknya dan jangan menunda lagi. Segera direalisasikan karena itu surat edaran dari Kemensos sudah dikeluarkan tujuh bulan lalu, kenapa tidak dianggarkan, kenapa lalai,” tegas Basuki.
Ia bahkan mempertanyakan peran pemerintah dalam membantu pasien Covid-19 serta keluarga yang terdampak.
“Selama ini berarti yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Kota Metro belum ada santunan, padahal di tahun 2020 sudah dialokasikan Rp46 miliar dan di tahun 2021 anggaran Covid-19 ditambah Rp. 10 Miliar, ada kemungkinan berubah atau ditambah melihat situasi dan kondisi ke depan,” pungkas Basuki.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi meski telah tujuh bulan sejak diterbitkannya surat edaran Kemensos tersebut, Wali Kota Metro Achmad Pairin mengaku masih mempelajari.
“Surat Edaran Kementerian Sosial masih kita pelajari dan masih dalam pembahasan kita bersama melalui tim penganggaran,” kata Wali Kota Pairin.(*)[Abid Bisara]