Jejamo.com, Lampung Utara – Tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, menggeledah kantor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Ryacudu Kotabumi, Senin, 9/5/2016.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas audit pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada tahun anggaran 2009. Di mana, dalam temuan BPK itu terindikasi ada kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Dari hasil pantauan Jejamo.com, tim penyidik tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidus Ardi dan didampingi oleh Kasi Intel Dicky. Mereka melakukan pemeriksaan di ruang pelayanan medis, kepegawaian, tata usaha, ruangan direktur dan gudang penyimpanan berkas rumah sakit.
Dicky mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan guna mencari berkas serta melengkapi dokumen pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) tahun 2009.
“Untuk perkara hasil audit BPK RI telah kami terima diduga kerugian negara Rp1 miliar lebih. Selanjutnya dilakukannya pelengkapan berkas ekspose internal dan kemudian akan dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejari Kotabumi mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti seperti satu buah CPU, satu unit laptop dan flashdisk serta sejumlah dokumen lainnya.
Barang-barang tersebut langsung dibawa ke Kejari Kotabumi untuk diperiksa lebih lanjut. “Setelah ini, kami akan panggil tim ahli, kemudian ekspose internal. Baru kemudian penetapan tersangka,”pungkas Dicky.
Ditempat terpisah Direktur RSUD Maya Meatisa membenarkan adanya penggeledahan di kantornya dan dirinya juga mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan saat dirinya sedang tidak berada di tempat.
“Saya sedang tidak berada ditempat, tapi dari laporan staf, rombongan Tim Kejari dengan surat perintah tugas yang resmi,” ujar Maya Meatisa.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com