Jejamo.com, Kota Metro – Tim Satreskrim Polres kembali menangkap tersangka kasus 363 pencurian dengan pemberatan di depan Lapas Kelas IIA Kota Metro.
Para tersangka berinisial JI (27) dan AN (27) merupakan warga Marga Tiga Lampung Timur. Sebelumnya mereka menjalani hukuman dengan kasus serupa pada 20 Juli 2020.
“Iya, kemarin tanggal 2 Februari 2021, tepatnya pukul 09:00 WIB, Tekab 308 Polres Metro kembali menangkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang baru saja melangkah bebas dari Lapas Kelas IIA Kota Metro. Tersangka kembali berurusan dengan polisi karena ada laporan terhadap keduanya dengan kasus yang hampir sama yaitu 363,” ujar Kasatreskrim Polres Metro AKP Andri Gustami saat dikonfirmasi Jejamo.com melalui pesan singkat, Kamis, 4/2/2021.
Andri Gustami mengaku sempat bingung dengan penangkapan kedua tersangka, di mana keduanya belum lama ditahan sudah bebas dan kembali ditahan.
“Sebelumnya tersangka sempat ditahan akibat mencuri di wilayah Metro Barat. Setelah bebas ternyata masih ada laporan tindak pencurian 363 yang dilakukan tersangka di wilayah Metro Timur dan anehnya kenapa mereka hanya divonis beberapa bulan saja, sampai akhirnya kembali ditangkap sesaat dinyatakan bebas, dengan sangkaan pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Andri.
Polisi mengamankan barang bukti dari kedua tersangka berupa 1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam berikut dengan dokumen lengkap dengan atas nama Mia Sumiati.
Kedua tersangka kembali dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)[Abid Bisara]