jejamo.com Tanggamus – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial YK (30) dan TR (26), warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Kotaagung.
Penangkapan berdasarkan penyelidikan laporan korban Feri Irawan (41) warga Pekon Kelungu Kecamatan Kotaagung.
Kapolsek Kotaagung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, para pelaku ditangkap pada Minggu (11/11/18) pukul 16.00 di kediamannya masing-masing.
“Usai korban melaporkan perkara tersebut, pelaku dapat teridentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kotaagung,” kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Selasa 13/11 pagi.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Minggu 11/11 di Dusun Bumi Baru Pekon kelungu Kecamatan Kota Agung, ketika korban pergi ke rumah tetangganya yang sedang hajatan kemudian sekitar pukul 13.00 korban pulang.
“Sampai di rumah, korban terkejut karena pintu dapur sudah terbuka, setelah memeriksa ke dalam rumah, pintu kamar terbuka serta isi dalam lemari sudah berantakan,” jelasnya.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, dalam melakukan aksi kejahatannya kedua pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan mencongkel menggunakan pahat.
Sementara itu, salah seorang pelaku YK, mengakui semua perbuatannya bersama TR.
Keduanya mengaku baru pertama kalinya mencuri. Mereka menyesali perbuatannya. [Zairi]