Jejamo.com, Tanggamus – DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2023, Selasa, 4/10/2022. Rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian 3 raperda tahun 2022 dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus.
Rapat tersebut dihadiri 30 anggota dewan dan juga Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus serta jajaran dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengatakan RAPBD tahun anggaran 2023 itu merupakan penjabaran tahun kelima pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan.
Rencana kerja Pemkab Tanggamus tahun 2023 mendatang, ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbub) Tanggamus Nomor 23 tahun 2022, serta dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2023 yang telah disepakati dan ditandatangani bersama dalam kedua dokumen tersebut, dengan tema Pembangunan Kabupaten Tanggamus 2023 yaitu peningkatan produktivitas untuk penguatan ekonomi dan daya saing daerah.
Sementara prioritas pembangunan tahun 2023 menurut Dewi Handajani adalah memperkuat daya dukung infrastruktur dan konektivitas kewilayahan, meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, meningkatkan nilai tambah ekonomi, kehidupan sosial, budaya, keagamaan dan stabilitas kamtibmas, kemudian meningkatkan produktivitas dan daya saing produk unggulan daerah, serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan.
Untuk penyusunan program dan kegiatan tahun 2023, imbuhnya, diarahkan untuk mewujudkan Visi Kabupaten Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera, yang dilaksanakan melalui program inovatif dan pencapaian target 55 Rencana Aksi De-Sa ASIK.
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2022, tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023, dan kesepakatan antara Pemkab Tanggamus dengan DPRD Tanggamus Nomor B.16/415.4/11/18/2022 dan Nomor 15 tahun 2022, tentang Kebijakan umum APBD tahun anggaran 2023 serta kesepakatan antara Pemkab Tanggamus dengan DPRD Tanggamus Nomor B.15/415.4/11/18/2022 dan Nomor 16 tahun 2022 tentang Prioritas Plafon Anggaran APBD tahun 2023.
Disampaikan juga struktur APBD yang mana pendapatan daerah Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2023, dianggarkan sebesar Rp1.754.907.721.571 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp145,63 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,5 triliun, serta pendapatan daerah yang sah sebesar Rp100,72 miliar.
Sementara untuk belanja daerah Kabupaten Tanggamus dianggarkan sebesar Rp1.734.907.721.571 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Secara garis besar belanja daerah tahun 2023 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2023 untuk infrastruktur demi mendukung pemulihan ekonomi, pelaksanaan 55 rencana Aksi De-Sa ASIK, serta pembayaran hutang pihak ketiga.
Di samping itu, kata Dewi Handajani, Pemkab Tanggamus juga mengalokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah seperti pengalokasian Dana Desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, anggaran persiapan Pemilu 2024 untuk KPU, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan inovasi daerah, serta bersinergi dengan program prioritas pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kemudian pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2023 secara total sebesar Rp20 miliar yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pinjaman daerah dan penyertaan modal. Artinya anggaran pendapatan dengan belanja pembiayaan daerah berimbang,” demikian tutupnya.(*)[Zairi]