Jejamo.com, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung akan segera mencanangkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) guna mencegah konflik antar warga seperti yang terjadi baru-baru ini di Sukadana Ilir, Bunga Mayang, Lampung Utara.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Bambang Suryadi, peraturan daerah itu mengani rembug desa atu kelurhan dalam mencegah konflik horizontal di Provinsi Lampung yang marak terjadi.
“Panja rembug desa atau pekon akan disempurnakan menjadi Perda agar ketika ada aksi di lapangan, terdapat pembuktian hukum dan langkah-langkah supaya tidak terjadi gesekan antar warga,” katanya kepada Jejamo.com, Sabtu 6/2/2016.
Ia menjelaskan, rembug desa ini nantinya akan dilaksanakan minimal satu bulan sekali guna mengantisipasi isu yang bisa memicu konflik sosial dan membuat peraturan desa atau adat apabila ada warganya yang melanggar hukum.
“Jadi apabila ada warga dari salah satu desa yang ketahuan maling motor, selain mendapat sanksi hukum, ia juga mendapatkan sanksi sosial dari peraturan desa tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan, sanksi adat ini sangat baik untuk menekan tindak kriminalitas di Bumi Ruwa Jurai agar para pelaku tidak mengulangi tindakan tersebut.
“Sanksi sosialnya seperti para penyimbang adat tidak datang saat ada keluarga dari pelaku kriminalitas ini mengadakan acara. Tentunya Sanksi seperti ini lebih berat,” ucapnya.
Ia berharap, setiap desa dapat memberi imbauan kepada warganya mengenai adanya peraturan desa ini. Sebab, belajar dari pengalaman dua tahun terakhir, Provinsi Lampung mempunyai 4 titik daerah yang menjadi rawan konflik seperti Mesuji, Lamsel, Bunga Mayang, Lamteng,”
“Insya Allah, raperda ini akan di paripurnakan pada bulan Ferbruari agar tidak terjadi lagi gesekan antar warga,” tandasnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com
554 kali dilihat, 0 kali dilihat hari ini