Jejamo.com, Bandar Lampung – Peraturan dalam bea dan cukai memiliki fungsi penting dalam mengatur secara hukum setiap kebijakan dan pengambilan keputusan. “Dengan demikian, jenis aturan yang dibuat bervariasi sesuai dengan hierarki regulator,” jelas Dr Onno W Purbo, Dosen Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya.
Peraturan ini juga berubah mengikuti perkembangan kebijakan yang terjadi di pemerintahan tertinggi. Kemudian, bagaimana jika organisasi ini belum dapat mengelola pengarsipan peraturannya? Bahkan peraturan perubahan tidak dapat dilacak?
“Jadi, kita membutuhkan sistem yang terorganisasi dengan baik yang dapat mengakomodasi semua aturan dan perubahan terkait dan bisa terhubung dengan peraturan lainnya,” kata Konsultan Jaringan IT IIB Darmajaya itu seperti dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi Jejamo.com, Selasa, 1/5/2018.
Menurut Onno sistem ini akan membantu dalam memberikan kemudahan kepada pengguna untuk mencari, mengelola, dan melacak riwayat perubahan serta hubungan antara aturan yang digunakan oleh organisasi.
“Saya sudah membuat makalah yang mengusulkan adanya desain ontologi berbasis jaringan semantik menggunakan data base grafik yang menggunakan neo4j 2.3.1 sebagai solusi. Dalam aplikasi itu menggunakan data sampel,” kata pakar IT yang sudah banyak dikenal di dunia internasional itu.
Dalam makalah yang dibuat, lanjut Onno, pihaknya menemukan 13 jenis node yang berisi 242 node anak dan 22 jenis relasi yang berisi 548 relasi yang menghubungkan semua node dalam 3305ms. Menurutnya kata kuncinya adalah Bea dan Cukai, Neo4j, Ontologi, Regulasi, Semantik Hak Cipta © 2017 Universitas Ahmad Dahlan. Seluruh hak cipta.
Dia juga menjelaskan regulasi dalam bea dan cukai adalah jenis undang-undang yang dibentuk di bawah otoritas banyak pejabat pemerintah seperti Presiden, Menteri Keuangan, dan lain-lain.
Peraturan ini memiliki kekuatan mengikat untuk mencapai tujuan dan manfaat spesifik dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Apalagi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah salah satu direktorat yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan dengan sepuluh eselon 1 di bawah Kementerian Keuangan.
Termasuk Sekretariat Jenderal, Inpektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat General of Fiscal Balance, Direktorat Jenderal Pembiayaan Anggaran dan Manajemen Risiko, Badan Kebijakan Fiskal dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Namun, kata dia, ada beberapa masalah dalam mengakses tautan, dan sistem pencarian tidak berfungsi secara optimal dalam menampilkan peraturan yang relevan, lengkap dan terkini. Masalah mendasar dari repositori adalah kurangnya konektivitas atau hubungan seperti PMK dan peraturan lainnya.
“Peraturan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Per Dirjen, Kep Dirjen, dan lain-lain. Semua masih terlihat minimal dan tidak lengkap. Keadaan ini menyulitkan untuk mendapatkan informasi tentang aturan itu. Sehingga, harus mendapatkan perubahan atau hubungan yang terkandung di dalamnya,” jelasnya.
Sementara itu, Rektor IIB Darmajaya Ir Firmansyah Y Alfian, MBA, MSc, mengatakan masuknya pakar IT Onno W Purbo sebagai salah satu dosen tetap di kampusnya juga dapat menjadi pembina dan pendamping penelitian dosen-dosen terkait IT di kampus tersebut.
Saat ini, IIB Darmajaya juga sudah memiliki Jaringan IT Terkoneksi antar unit kerja hingga pendaftaran mahasiswa baru online. “Kami juga berharap agar aplikasi yang dibuat Onno W Purbo bisa merumuskan, bagaimana jika organisasi belum dapat mengelola pengarsipan peraturannya,” kata Firmansyah. (*)